BEM UNU Blitar Adakan Sekolah Legislasi, Tepat atau Cacat?
Persma Bhanu Tirta - Beberapa bulan yang lalu
Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar melantik Presiden dan Wakil Presiden
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) serta lembaga
mahasiswa lainnya. Keputusan ini menjadi langka konkret dalam mewujudkan
lingkungan akademik yang lebih produktif dan progresif.
Sebelum membahas lebih
jauh, kiranya kita perlu memahami apa fungsi serta tugas dari BEM dan DPM dalam
sebuah perguruan tinggi. Apakah sudah merepresentasikan tugas lembaga eksekutif
dan legislatif pada sebuah negara demokrasi? Lantas tepat atau cacat keputusan
BEM UNU Blitar dalam menyelenggarakan sekolah legislasi?
Apa itu BEM dan DPM?
Badan Eksekutif Mahasiswa
(BEM) Adalah organisasi intra kampus yang berperan sebagai lembaga eksekutif
mahasiswa di tingkat universitas atau institut. Jika dianalogikan dalam sebuah
negara, fungsi BEM sama dengan Presiden dan jajaran Menteri, jadi tugas BEM
adalah membuat program kerja sesuai kebutuhan mahasiswa dan bertanggung jawab
untuk menindaklanjuti kebijakan yang telah disusun oleh DPM.
Sedangkan, Dewan Perwakilan
Mahasiswa (DPM) ialah organisasi kemahasiswaan yang bertindak sebagai badan
legislatif di tingkat fakultas atau universitas. Dalam sebuah negara fungsi
dari DPM sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tugas dari DPM yaitu
membuat undang-undang, menyusun anggaran, serta pengawasan terhadap kinerja
lembaga lainnya.
Dalam trias politika,
kedudukan BEM sejajar dengan DPM, sama hal nya dalam sebuah negara demokrasi,
kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, dalam konteks ini kedaulatan
tertinggi berada di tangan mahasiswa.
BEM UNU Blitar Adakan
Sekolah Legislasi, Tepat atau Cacat?
Minggu, 29 Juni 2025
kemarin. BEM UNU Blitar mengadakan sekolah legislasi. Jika kita melihat
penjelasan pada sub judul sebelumnya, apakah hal tersebut sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya sebagai lembaga eksekutif yang sejajar dengan legislatif?
Terkesan tidak tepat bahkan
cacat, apabila penyelenggaraan sekolah legislasi direalisasikan oleh BEM. Hal
tersebut menjadi tanda tanya besar apakah mahasiswa UNU Blitar sudah memahami
tugas-tugas dari setiap lembaga yang ada di pilar demokrasi?
Sepertinya, jika kita
telisik lebih jauh, sekolah legislasi lebih tepat jika diselenggarakan oleh
DPM, selain karena memang lembaga legislatif, kegiatan tersebut adalah bekal
awal bagi anggotanya untuk memahami peran dari legislatif. Sekolah legislasi
juga merupakan langkah awal untuk membentuk anggota DPM yang lebih kompeten.
Dalam hal ini seakan-akan
kedudukan DPM berada di bawah garis koordinasi BEM, lembaga eksekutif
seharusnya bergerak beriringan dengan lembaga legislatif. Keduanya sama-sama
memiliki peran dan fungsi yang penting dalam menjaga keseimbangan demokrasi.
Lantas Bagaimana Upaya
Selanjutnya?
Oleh karena itu, perlu
dilakukan sosialisasi atau dialog kepada seluruh mahasiswa dan civitas
akademika UNU Blitar tentang bagaimana idealnya sebuah demokrasi berlangsung.
Banyak hal yang sepertinya kurang dipahami oleh mahasiswa dan civitas akademika
tentang prinsip demokrasi miniatur negara di dalam kampus.
Seharusnya setiap lembaga
yang ada di UNU Blitar mampu memahami dan menjalankan fungsi dan tugas
masing-masing. Setiap Organisasi Mahasiswa (Ormawa) pasti memiliki peran yang
berbeda-beda, yang dimana keberagaman tersebut akan saling melengkapi dan
mendorong universitas untuk menuju kearah yang jauh lebih baik.
Penulis: Fufut Shokhibul
Editor: Nanda
Sania