LPM BHANU TIRTA

Friday 3 May 2024

Hardiknas 2024: Sudahkah Kampus Hijau Kita Terbebas Dari 5 Dosa Besar Pendidikan?

(Gambar/Ilustrasi: LPM Bhanu Tirta)

Persma Bhanu Tirta - Tepat pada tanggal 2 Mei 2024 kemarin, kita memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang merupakan hari lahir dari Bapak Pendidikan Nasional Ki Hajar Dewantara. Dengan semangat yang sama untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya Pendidikan bagi kemajuan bangsa dan menciptakan semangat untuk terus meningkatkan kualitas Pendidikan di Indonesia.

Namun, sebelum melangkah lebih jauh mengenai pengembangan Pendidikan untuk kemajuan bangsa, ada pertanyaan yang harus kita jawab bersama terlebih dahulu. Sudahkah Kampus Hijau tercinta kita terbebas dari 5 dosa besar Pendidikan?

Tentu sebelum memikirkan pengembangan di wilayah Pendidikan, kita perlu memastikan terlebih dahulu bahwa tempat belajar kita sudah menjadi ruang aman untuk para penghuninya. Untuk mengetahuinya, sepertinya kita perlu mengetahui apa saja yang termasuk dalam 5 dosa besar Pendidikan.

Apa Saja 5 Dosa Besar Pendidikan?

Pada awal 2020, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyebutkan 3 dosa besar Pendidikan yang meliputi Perundungan/Bullying, Kekerasan Seksual, dan Intoleransi. Pelaksana Tugas Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam, menambahkan 2 dosa Pendidikan yang harus dihindari oleh Perguruan Tinggi baik Dosen maupun Mahasiswa yakni Narkotika, dan Korupsi. Sehingga terdapat 5 dosa di lingkungan Pendidikan yang harus dijauhi.

Dari 5 dosa tersebut, Kemendikbudristek telah menunjukkan komitmennya dengan mengeluarkan Payung Hukum berupa Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Selanjutnya disusul dengan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Nadiem berharap, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri tersebut menjadikan para pelaku Perundungan maupun Kekerasan Seksual yang masih sembunyi-sembunyi dan masih berada pada posisi aman dapat mulai merasakan kegelisahan, dan dapat mulai berfikir berkali-kali sebelum melakukan tindakannya. Karena sekarang semua dapat melapor, dan sudah jelas regulasi payung hukumnya.

Selain itu, mengenai Narkotika dan Korupsi, Mendikbud memang tidak mengeluarkan Peraturan Menteri. Sebab, hal tersebut sudah diatur secara rinci dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sudahkah Kampus Hijau Kita Terbebas Dari 5 Dosa Besar Pendidikan?

Pertanyaan mengenai sudah atau belum, tidak dapat saya jawab sendiri pada tulisan ini. Namun, dengan segala keterbatasan informasi dan temuan yang saya miliki, saya akan mencoba untuk menguraikan kemungkinan-kemungkinannya. Apabila saya salah, silahkan bantah opini saya dengan data yang bersandar pada fakta.

Mendikbud Nadiem sempat memaparkan bahwa kunci terhindar dari 5 dosa Pendidikan adalah jajaran Guru dan Kepala Sekolahnya, atau dapat kita artikan juga sebagai jajaran Dosen dan Rektorat. Apabila jajran tersebut sudah toleran dan memahami betul persoalan ini, kemungkinan isidensi pada lingkungan Pendidikan yang diampu akan sangat kecil.

“Begitu juga sebaliknya, jika Guru, Kepala Sekolah, Dosen, maupun Rektoratnya masih abai mengenai hal ini, kita bisa berharap apa pada Siswa atau Mahasiswanya?” ujar Nadiem.

Nadiem juga mengatakan bahwa data di Perguruan Tinggi yang memiliki program atau kebijakan mengenai Kekerasan Seksual dan Perundungan memiliki insidensi jauh lebih rendah dari pada Perguruan Tinggi yang tidak memiliki program yang membahas hal tersebut.

“Hal itu memberikan kami pemahaman bahwa step pertama untuk menginformasikan hal ini kepada Perguruan Tinggi atau Sekolah bahwa jika mereka tidak memiliki program ini insidensinya akan selalu tinggi. Jadi harus dibahas, harus didiskusikan, harus ditindaklanjuti,” kata Nadiem.

Baca juga artikel, Apakah Kampus Hijau Tercinta Kita Sudah Bebas Dari Kekerasan Seksual?

Bagaimana Dengan Kampus Hijau Kita?

Dalam konteks kampus hijau, rendahnya kesadaran dan apatisnya Dosen sekaligus Mahasiswa terhadap isu Perundungan dan Kekerasan Seksual, sebagaimana diatur oleh Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, menjadi isu serius yang memerlukan perhatian lebih.

Kampus hijau, sebagai lingkungan akademis yang mempromosikan keberlanjutan dan kepedulian terhadap lingkungan, seharusnya juga menjadi tempat di mana nilai-nilai keadilan dan perlindungan terhadap setiap individu dijunjung tinggi.

Namun, rendahnya kesadaran mahasiswa terhadap isu-isu Perundungan dan Kekerasan Seksual bisa mencerminkan kurangnya pendidikan dan sosialisasi di lingkungan kampus hijau. Mungkin ada ketidakpahaman terhadap peraturan yang mengatur hal tersebut atau minimnya kegiatan edukasi yang fokus pada kesadaran dan perlindungan terhadap korban.

Ketidakpedulian mahasiswa terhadap isu ini bisa menciptakan lingkungan kampus yang tidak aman, bahkan di tengah upaya menjadikan kampus sebagai tempat yang ramah lingkungan.

Oleh karena itu, perlu adanya inisiatif dari pihak kampus untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa melalui program-program edukasi yang terfokus, menyelenggarakan lokakarya, diskusi, atau kampanye yang membahas isu-isu Perundungan dan Kekerasan Seksual.

Dengan adanya keterlibatan mahasiswa dan dukungan dari pihak kampus, diharapkan kesadaran terhadap peraturan dan tindakan preventif dapat meningkat, menciptakan kampus hijau yang bukan hanya berfokus pada keberlanjutan lingkungan, tetapi juga pada keberlanjutan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh penduduk kampus.

Sumber:

1.      Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

2.      Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023. Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

3.      Tempo.co (Kemendikbud Minta Kampus Tak Lakukan 5 Dosa Besar Pendidikan).

 

Penulis : Reyda Hafis A.


Tuesday 30 April 2024

Pers Mahasiswa Diberi Nafas Baru: Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Jadi Benteng Melawan Intimidasi

 

Dok. Pengurus Lpm Bhanu Tirta Bersama Dewan Pers
Atmaji Sapto Anggoro (12 Desember 2023)

Persma Bhanu Tirta - Kabar gembira datang untuk insan Pers Mahasiswa! Dewan Pers, bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), meluncurkan perjanjian penting untuk memperkuat dan melindungi aktivitas jurnalistik di lingkungan perguruan tinggi.

Langkah ini bagaikan angin segar bagi Pers Mahasiswa yang selama ini rentan terhadap intimidasi dan pembredelan.

Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli, optimis perjanjian ini akan menjadi tameng bagi jurnalis muda dalam menjalankan tugas mulia mereka.

"Harapannya, tidak ada lagi pers mahasiswa yang dibungkam atau diintimidasi karena hasil karya jurnalistik mereka," ujar Arif dalam diskusi Perlindungan terhadap Pers Mahasiswa yang digelar Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) pada Sabtu (27/4/2024).

Perjanjian ini ditandatangani pada 18 Maret 2024 lalu, dengan dua poin utama yang krusial yakni Peningkatan kompetensi dan penyelesaian sengketa jurnalistik melalui Dewan Pers, dan Peningkatan kapasitas dan pengetahuan etik jurnalistik diharapkan meminimalisir kesalahpahaman dan meminimalisir ruang bagi pihak-pihak yang tidak senang dengan hasil liputan.

Di sisi lain, mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers menjadi solusi alternatif yang lebih profesional dan berimbang.

Hal ini penting mengingat data PPMI menunjukkan tingginya angka kekerasan terhadap pers mahasiswa, dengan 185 kasus terjadi di medio 2020-2021.

Dari data tersebut ada sekitar 11 bentuk kasus kekerasan, yaitu; 81 teguran, 24 upaya pencabutan berita, 23 makian, 20 ancaman, 11 pemaksaan meminta maaf, 11 pemotongan dana, 6 tuduhan tanpa bukti, 4 surat peringatan, 3 teror, 1 pemukulan, dan 1 pelarangan aktivitas jam malam.

Dari data itu pula birokrasi kampus merupakan pelaku utama kekerasan dengan 48 kasus.

Pelaku lainnya berasal dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, pengurus organisasi kemahasiswaan (BEM atau DPM), organisasi eksternal kampus, organisasi masyarakat, hingga aparat penegak hukum seperti polisi dan anggota TNI.

Noval Kusuma, selaku perwakilan Badan Pekerja Advokasi PPMI Dewan Kota Tulungagung, berharap Dewan Pers untuk aktif dalam mengawasi pelaksanaan perjanjian yang bertujuan untuk memperkuat dan melindungi aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi.

Selain mendorong peran Dewan Pers, Noval juga menginginkan keterlibatan yang lebih aktif dari pers mahasiswa dalam merumuskan strategi perlindungan bagi mereka.

Tujuannya adalah agar strategi yang disepakati dapat diterapkan secara menyeluruh di seluruh kampus di Indonesia. Perjanjian ini bagaikan secercah harapan baru bagi pers mahasiswa untuk berkarya tanpa rasa takut.

Dengan dukungan dan komitmen semua pihak, diharapkan pers mahasiswa dapat menjalankan perannya sebagai penyambung suara dan agen perubahan di kampus, tanpa hambatan dan intimidasi.

Sumber: tempo.co


Penulis: Zainal Arifin

Editor: Reyda Hafis A.

Friday 5 April 2024

Puisi: Antara, Tentang Meninggalkan Atau Menanggalkan

 

Gambar/Ilustrasi: Reyda Hafis A./LPM Bhanu Tirta.

ANTARA
(Karya: Putu Abel Andreas)


Selalu ada akhir mengenai meninggalkan dan menanggalkan
Sama sama akan kehilangan 

Dingin menusuk tulang hingga berulang ulang
Bahasa dan kepastian membunuh khayalan
Kata “dan” juga memisah aku, kamu, toko, perpustakaan, uang serta keadilan
Serta angan ku yang meregang kewarasan diatas senyummu

Mata indahmu memaksa seseorang untuk diam dihati dan ingatan
Yang ramai dikening dan sunyi dikenang
Bagai merebut mimpi saat tidur dari kopi
Jauh dan jatuh di negeri yang asing dengan diri sendiri
Persis dengan hadirmu memberikan aku Batasan pada kewarasan dan kegilaan

Bintang yang kau sapa pergi mengucap salam perpisahan
Kau hanya melihat sekelebat bayangan tentangnya
Kisah yang kau basuh dari kasih hanya menjadi tumpukan masa lalu
Aroma bau ibu dan perempuan yang tidak ingin kau lupakan
Kau boleh meluapkan segalanya

Yang kau harus sadari dirinya pun menguap menjadi yang kemarin
saat dia namanya telah terukir
mereka yang datang hanya sanggup menjadi yang berakhir

Wednesday 27 March 2024

Ikrar Janji Mahasiswa, Pelantikan Himaprodi FAI Periode 2024-2025

Prosesi Pelantikan Serentak Himaprodi Se-Fakultas Agama
Islam (FAI). Foto: Zulfatus/Lpm Bhanu Tirta.

Persma Bhanu Tirta - Himpunan Mahasiswa Progam Studi (Himaprodi) Se-Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar mengadakan pelantikan serta buka bersama. Selasa, (26/03/2024).

Acara ini diselenggarakan di Kampus 1 Lantai 3 UNU Blitar sekitar pukul 15.00. Acara tersebut di hadiri oleh beberapa dosen yang bersangkutan, dimeriahkan pula oleh perwakilan mahasiswa Himaprodi FAI yang terdiri dari 7 Program Studi.

Dengan penuh khidmat mereka menjalani pengikraran yang di pimpin oleh Dr. Arif Muzayin Shofwan tersebut, dan tidak kalah menariknya harapan dan pesan dari ketua pelaksana pada pelantikan kepengurusan Hima prodi FAI kali ini.

"Semakin rukun dan harmonisnya hubungan antar mahasiswa adalah sesuatu yang patut untuk disyukuri sehingga bisa terus berkembangnya keharmonisan antar mahasiswa dan tetap bersinergi. Dan dengan harapan semoga bisa menjadi fakultas dengan hal yang lebih baik lagi kedepannya," ungkap ketua pelaksana, Muhammad Sulhan Zidny.

Selain itu, perwakilan Ketua Terpilih dari prodi Komunikasi Penyiaran Islam (KPI), Farah Nurul Nabila dalam sambutannya mengatakan bahwa atusias seluruh pengurus yang dilantik hari ini sangatlah luar biasa.

"Meskipun pada bulan ramadhan kegiatan dapat berjalan dengan maksimal. Dengan dilantiknya pengurus hima 2024-2025 diharapkan mampu mewujudkan Visi Misi Universitas dan dapat membawa fakultas agama Islam menjadi unggul dan progresif," imbuhnya.

Tak lupa juga ucapan selamat, harapan dan rasa syukur terucap oleh perwakilan dari Ketua Demisioner dari Himaprodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir (IAT) Trinanda Zainal Arifin.

"Dengan lancarnya acara kali ini, semoga kedepannya Hima FAI semakin berkembang dan terus berprogres. Selamat dan sukses atas pelantikannya kepada seluruh pengurus HIMA FAI," ujar Mahasiswa Jurusan IAT tersebut.

Setelah melalui berbagai rangkaian acara yang menarik namun tetap khidmat, acara diakhiri dengan doa yang dipimpin oleh Dekan Fakultas FAI Arif Muzayyin.

Editor: Aris Fadila
Reporter: Devitasari

Monday 12 February 2024

Pentas Seni Jaranan dan Bazar UMKM, Penutupan KKN-PAR UNU Blitar di Desa Bumiayu Berlangsung Meriah

Tampilan seni Barong pada puncak acara penutupan KKN PAR UNU Blitar kelompok 3 & 4 (Foto: dokprib KKN Bumiayu)

Dalam rangka Closing Ceremony KKN-PAR UNU Blitar Desa Bumiayu, kelompok 3 dan 4 adakan pentas seni dan bazar UMKM di Lapangan Kaniman, Dusun Bumiayu, Kabupaten Blitar pada Rabu, (07/02/2024).

Acara diawali oleh penampilan anak-anak di sekitaran desa Bumiayu dengan membawakan beberapa tarian seperti tari surate, tari manuk dadali, dan jaranan lengkap bersama kostumnya. 

Agenda tersebut merupakan acara perpisahan mahasiswa KKN-PAR UNU Blitar Desa Bumiayu setelah 40 hari mengabdi di sana. Acara juga dihadiri oleh tamu-tamu undangan yang duduk rapi di samping kiri panggung menyaksikan pertunjukan yang tengah disuguhkan.

Khususnya kepala desa serta perangkat desa Bumiayu, tokoh agama dan tokoh masyarakat desa Bumiayu, serta beberapa dosen UNU Blitar yang menjadi saksi berlangsungnya acara tersebut.

Muhammad Ahsin, ketua kelompok 4 mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada seluruh lapisan masyarakat Desa Bumiayu yang telah menerima, mendidik dan membimbing untuk belajar terjun langsung ke tengah-tengah masyarakat menjalankan program KKN.

“Banyak sekali ilmu yang kami dapatkan selama mengabdi di sini dan mudah-mudahan bermanfaat untuk kedepannya, terimakasih kepada semua warga Desa Bumiayu yeng telah mendukung serta membantu kelancaran kegiatan kami selama mengabdi di Bumiayu.” tuturnya.

Meskipun acara ini berlangsung sampai larut malam dan di awal acara sempat diguyur hujan, tetap tidak menyurutkan animo masyarakat.

"Hal ini sudah sesuai dengan harapan, mengingat dua minggu lamanya persiapan acara, termasuk melatih gerakan tari pada beberapa anak TK dan SD di Bumiayu supaya nantinya bisa maksimal ketika tampil di atas panggung." lanjut Ahsin. 

Tidak hanya penampilan tari anak-anak, beberapa mahasiswa KKN juga turut andil dalam tari jaranan membaur bersama tim kesenian jaranan masyarakat desa Bumiayu, Suro Melati. 

Kelompok 3 & 4 KKN PAR UNU Blitar bersama pemain seni tari jaranan di Lapangan Kaniman, Dusun Bumiayu, Kab. Blitar (Foto: dokprib KKN Bumiayu).

Pada puncak acara ditampilkan alur dari tari jaranan yang dimulai dari Jaran Pegon, Barong, dan diakhiri dengan jaranan Blitaran Kreasi Nusantara.

Di sisi lain berderet rapi pelaku UMKM yang tengah menyuguhkan usaha dagangnya untuk dipamerkan saat bazar kepada para pengunjung. Kemudian pemuda karang taruna, serta berbagai golongan masyarakat juga turut andil dalam kemeriahan acara tersebut.

Agus Wiyono, kepala desa Bumiayu mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada mahasiswa KKN UNU yang telah datang di desa Bumiayu selama 40 hari. 

"Sangat luar biasa dalam menyalurkan ilmunya dalam berbagai macam prodi. Sehingga masyarakat Bumiayu bisa lebih punya wawawasan terkait umkm, seni, pendidikan, pertanian atau bidang apapun, sehingga harapannya kedepan bisa lebih baik lagi,” ucapnya.

Agus Wiyono juga berharap semoga setelah KKN di desa Bumiayu, mahasiswa kelompok 3 dan 4 diberikan kelancaran dalam melanjutkan studi, "Semoga kelak juga menjadi anak-anak yang bisa dibanggakan orangtua, bangsa, negara, dan agama" tutup Agus.

Reporter : Umi Kholifatin

Editor : M. Khamdan Yuwafi