Sebagai Edukasi Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, LPM Bhanu Tirta Adakan Nobar dan Diskusi Film “Menjaga Nama Baik Kampus”
![]() |
| Dokumentasi Nobar Film Demi Nama Baik Kampus di Cafe AHWAYA Open Space, 10/05/26 (Foto: LPM Bhanu Tirta) |
Persma Bhanutirta — Dunia Pendidikan kembali diresahkan dengan maraknya kasus dugaan pelecehan seksual yang banyak terjadi di wilayah kampus. Inilah yang menjadi salah satu sebab LPM Bhanu Tirta menggelar NOBAR (Nonton Bareng) dengan tajuk "Demi Nama Baik Kampus" yang dilaksanakan di Cafe AHWAYA Open Space, Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Minggu (10/5/2026).
Film ini memberikan gambaran tentang bagaimana cara merespon kasus tersebut. Kegiatan nobar ini berlangsung dengan mendatangkan dua narasumber hebat yaitu Mohammad Arifin, Ketua Satuan Tugas (SATGAS) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPTKPT) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar dan Ana, pegiat komunitas perempuan di Blitar. Menurut Arif, bukti sekecil apapun dari korban sangat dipertimbangkan dalam penanganan kasus.
“Karena langkah pertama dalam menangani kasus pelecehan seksual adalah dengan mempercayakan korban agar mampu bercerita mengenai permasalahannya sebagai bukti autentik.” jelasnya.
Dosen Hukum Keluarga Islam (HKI) menambahkan bahwa dalam menangani kasus pelecehan seksual dibutuhkan waktu paling idealnya adalah 30 hari. Maka dari itu, korban juga wajib konsisten dalam proses pendampingan.
Wibi, salah satu peserta nobar
sekaligus mahasiswa di kampus hijau memberikan pertanyaan pada saat diskusi.
“Mengenai bagaimana update atau transparansi mengenai suara berita-berita yang telah beredar di Kampus Hijau?” tanya Mahasiswa Kampus Hijau tersebut. Arif memberikan tanggapannya bahwa saat ini Satgas PPTKPT sudah sampai pada rekomendasi yang akan selesai pada hari Senin (11/6/2026). Satgas PPTKPT juga tetap mengacu pada undang-undang untuk melindungi segala pihak.
Pada sesi yang sama, seorang peserta umum bernama Adil memberikan pertanyaan kepada Ana “Sejak kapan pendidikan seksual itu diberikan dan bagaimana caranya agar tetap efektif di wilayah akademik?” tanyanya.
Ana memberikan jawaban cukup kuat bahwa pemberian pendidikan seksual dilakukan sejak sedini mungkin dari orang tua kepada anak dan memberikan dampingan berupa bimbingan konseling pada proses akademik.
“Pendidikan seksual wajib diberikan sedini mungkin dengan pendekatan yang sesuai dengan usia anak atau keluarga kita.” tambahnya.
Diskusi ini merupakan salah satu upaya pengawalan kasus pelecehan seksual yang terjadi di kampus UNU Blitar. Sehingga mampu memberikan ruang dan bentuk nyata pembelaan terhadap korban.
Dengan mencuatnya berita-berita yang serupa para peserta dan penyelenggara nobar ini berharap agar kasus ini dapat ditindaklanjuti dengan tegas oleh pihak kampus. Sehingga ruang belajar di lingkungan kampus UNU Blitar kembali aman dan tidak ada lagi pelecehan seksual di wilayah akademis dan sejenisnya.
Penulis: Neha Nurhalimah
Editor: Farid Adrian




