Omong Kosong Satgas PPKS: Sosialisasi Yang Menormalisasi Dosa Kekerasan Seksual - LPM BHANU TIRTA

Thursday, 4 July 2024

Omong Kosong Satgas PPKS: Sosialisasi Yang Menormalisasi Dosa Kekerasan Seksual

(Gambar/Ilustrasi: LPM Bhanu Tirta)

Kekerasan Seksual merupakan tindak pidana yang sering terjadi dimasyarakat yang memiliki dampak serius bagi individu maupun masyarakat. Bedasarkan data dari Kementrian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan anak (Kemen PPPA),tercatat ada 29.883 kasus kekerasan sepanjang 2023.

Dari jumlah tersebut , 13.156 diantaranya merupakan kasus kekerasan seksual dan merupan jenis kasus yang tertinggi. Kekerasan seksual juga kerap terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Menurut data Kemen PPPA per April 2024, terjadi 2.681 kasus kekerasan seksual di lingkungan Perguruan tinggi.

Dalam konteks kampus hijau, rendahnya kesadaran dan apatisnya mahasiswa terhadap isu pelecehan dan kekerasan seksual, sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No.73 Tahun 2022, menjadi isu serius yang memerlukan perhatian lebih.

Kampus hijau, sebagai lingkungan akademis yang mempromosikan keberlanjutan dan kepedulian terhadap lingkungan, seharusnya juga menjadi tempat di mana nilai-nilai keadilan dan perlindungan terhadap setiap individu dijunjung tinggi.

Baca Juga... Apakah Kampus Hijau Kita Tercinta Sudah Terbebas Dari Tindak Kekerasan Seksual?

Dibentuknya Satgas PPKS Di Kampus Hijau

Pada hari rabu 19 Juni 2024, Satuan Tugas Pencagahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SATGAS PPKS) kampus hijau mengadakan sosialisasi melalui zoom meet. Namun sangat disayangkan karena acara ini hanya di wajibkan untuk mahasiswa KIP dan Bidikmisi.

Seharusnya sosialisasi ini diwajibkan untuk seluruh mahasiswa dan civitas akademika untuk mengedukasi mereka agar tau apasaja jenis-jenis KS ini, karena banyak dari mahasiswa yang belum mengetahui apasaja yang termasuk dalam kategori KS. Dalam acara sosialisasi ini ketua SATGAS PPKS memaparkan jenis-jenis KS, mulai kekerasan seksual secara verbal maupun non verbal.

Satgas Tak Tegas: Sosialisasi Yang Malah Menormalisasi

Didalam acara tersebut ada satu pertanyaan yang dilontarkan oleh salah satu mahasiswa kepada ketua Satgas PPKS yang intinya, “jika ada dosen yang mungkin ketika mengajar itu melemparkan candaan yang mengarah atau dianggap kurang sopan atau melecehkan, apakah Satgas PPKS ini berani menegur dan menindak dosen tersebut?”

Jawaban dari beliau ketika mendapatkan pertanyaan tersebut sangat diluar dari harapan kami sebagai mahasiswa, beliau mengatakan “Jika ada dosen yang ketika mengajar itu melemparkan candaan yang mungkin mengarah atau dianggap kurang sopan atau melecehkan. Kami berani menegur atau menindaklanjuti dosen tersebut berdasarkan keputusan Rektor”

“Kita harusnya berani untuk menegur, karena kita juga dilindungi undang-undang dan disahkan oleh Rektor. Harusnya berlandaskan itu kita bisa menegur, namun berkaitan dengan kategori menegur ini memang harus secara persuasif,” kata Ketua Satgas.

Dari jawaban beliau ini, saya menyinmpulkan bahwasanya satgas ini kurang berani meindaklanjuti KS apabila si pelaku adalah dosen karena beliau menggunakan kata “seharusnya”.

Dari pertanyaan yang masih sama, beliau juga memaparkan bahwa ini sudah menjadi budaya, jadi sulit untuk dihapuskan atau dihilangkan “Kadang ya namanya guyon yang namanya budaya nusantara atau sebagainya. Ya ini memang kita harus belajar semua, enggak mungkin kita itu langsung dapat seperti itu, enggak ada lelucon enggak ada yang seperti ini enggak mungkin semuanya butuh proses, mahasiswa ya jangan terlalu tegas juga Mas,”

“Kita harus persuasif, gunakan ilmu kita, jadi  jangan langsung main tegas-tegasan nanti akan berdampak pada yang lain, nah ini perlu kita sadari perlu kita kenali juga Bagaimana cara kita mengingatkan, dan bagaimana cara kita melaporkan,” kata Ketua Satgas.

Dari jawaban ini ketua satgas PPKS malah menormalisasi adanya tindak pidana tersebut, Mahasiswa dilarang kritis untuk menyelamatkan nama baik kampus, Pertanyaanya, “Satgas ini dibentuk hanya untuk mendulang akreditasi kampus atau benar-benar untuk menyejahterakan mahasiswa dan seluruh civitas akademika agar terbebas dari Dosa Kekerasan Seksual?”

Baca Juga... Sudahkah Kampus Hijau Kita Terbebas Dari 5 Dosa Besar Pendidikan?

Demi Nama Baik Kampus?

Saya sudah beberapa kali mendengar laporan bahwasanya di salah satu progam studi, ada salah satu oknum dosen yang melontarkan candaan yang mengarah pada pelecehan, dan disayangkan banyak mahasiswa yang apatis akan hal tersebut, di akhir tulisan ini saya menegaskan bahwasanya “Tugas Satgas Adalah untuh mencegah dan menindaklanjuti bukan malah menormalisasi!”.

Jika satgas yang seharusnya membela korban saja menormalisasi, korban harus melapor kemana? Harus percaya pada siapa? Bagaimana nasib korban, bagaimana nasib kami?

Terakhir, saya ingin menutup tulisan ini dengan kalimat yang saya dapat dari fim pendek berjudul ‘Demi nama baik kampus’ yang dipublikasikan di laman youtube milik Kemendikbudristek, “Sudah saatnya kita berhenti menutupi kasus. Karena nama baik kampus ditentukan dari caranya menangani kasus dan membantu korban. Bukan malah menutupi dan menormalisir kedzaliman!”.

 

Editor: Reyda Hafis A.

Penulis: Ahmad Kafy


Comments


EmoticonEmoticon